Jacktv.news
Nunukan, 4 Agustus 2025 – Sebanyak 15 narapidana di Lapas Kelas IIB Nunukan resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini menjadi bagian dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
Kalapas Nunukan, Puang Dirham, menyatakan bahwa 15 warga binaan yang menerima amnesti tersebut sebelumnya sudah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kini, dengan keluarnya surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara tertanggal 1 Agustus 2025, status mereka dinyatakan bebas sepenuhnya tanpa kewajiban laporan lanjutan ke Lapas atau Balai Pemasyarakatan.
“Amnesti ini bukan sekadar pembebasan, tapi bentuk pengampunan hukum dari negara yang penuh makna kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Puang Dirham saat ditemui di Lapas Nunukan, Minggu (3/8/2025).
Ia menekankan, proses pemberian amnesti dilakukan secara transparan, memenuhi syarat hukum yang berlaku, serta berdasarkan evaluasi terhadap perilaku dan kepatuhan hukum narapidana selama menjalani masa pidana.
Program amnesti ini, lanjut Puang, diharapkan menjadi titik awal perubahan hidup bagi para mantan narapidana untuk kembali membangun masa depan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas kebijakan ini. Semoga menjadi peluang bagi mereka untuk menata hidup yang lebih bertanggung jawab,” tutupnya.
(Red)