Jacktvnews

Jakarta – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robby Mattoaly, pada Jumat (15/8/2025).

Penangkapan dilakukan di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.

Robby Mattoaly (65), kelahiran Ujung Pandang, merupakan terpidana kasus penggelapan Rp 500 juta dalam perkara pembayaran komisi atau fee marketing pada perjanjian pemasaran PT Duri Mall Indah. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011, Robby divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Robby akhirnya berhasil diamankan. Saat penangkapan, ia bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis untuk proses eksekusi.

Jaksa Agung menegaskan, tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Jakarta