JAKARTA || Jacktv.news
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh jurnalis LKBN Antara saat menjalankan tugas peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, yang diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalis yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini. Seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak seharusnya ada intimidasi, apalagi kekerasan, apapun alasannya—terutama oleh aparat negara,” tegas Ade Muksin, Senin (7/4/2025).
PWI Bekasi Raya mendesak Kapolri agar mengambil langkah cepat dan tegas dalam menindak oknum ajudan yang terlibat serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan institusi pers.
“Kami mengingatkan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, termasuk melindungi kerja jurnalistik yang sah. Jangan sampai tindakan satu oknum merusak citra institusi secara keseluruhan,” lanjutnya.
PWI Bekasi Raya juga menyampaikan dukungan penuh kepada jurnalis LKBN Antara dan seluruh insan pers di Indonesia agar tidak gentar dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
“Kami menyerukan solidaritas dari seluruh jurnalis dan media agar tetap bersatu dalam menjaga kemerdekaan pers. Jangan biarkan kekerasan membungkam kebenaran,” tutup Ade Muksin.