Jakarta,jacktv news,
Jakarta Pusat – Pada hari ini di malam hari sekitar pukul 20.00 Wib Minggu, (27/04/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Melati Aiptu Deny Sukmo Prabowo melaksanakan kegiatan Binluh “pembinaan dan penyuluhan” tentang bahaya tawuran kepada anak-anak remaja RW 06 Kebon Melati di Pos Sekretariat RW 06 Jalan Dukuh Pinggir V Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menanggulangi aksi tawuran terhadap remaja.
Kegiatan ini dihadiri oleh anak-anak remaja serta hadir juga Ketua RW 06, LMK, Sekretaris, Para Ketua RT dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Polri serta unsur masyarakat terutama anak-anak remaja untuk tidak melakukan tawuran.
Ia Deny menjelaskan bahwa pelaku tawuran dapat dikenai sanksi pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP dan melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan pentingnya peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam memerangi aksi tawuran yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Para peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan ini. peran serta masyarakat menandakan tingginya kepedulian masyarakat. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran terhadap anak-anak remaja. kami menghimbau peran serta orang tua sangat diperlukan agar anak-anaknya terhindar dari tawuran.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menambahkan
melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk terus memberikan arahan kepada anak-anak remaja untuk tidak melakukan tawuran karena tidak ada faedahnya.
Apabila ada silahkan hubungi Bhabinkamtibmas, Polsek Metro Tanah Abang atau call center 110 jangan sungkan-sungkan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)