Jakarta|| Jacktv.News

Tiga orang mantan Pejabat Bank Kalbar yang menjadi DPO Kejati Kalbar masing masing bernama Sudirman HMY. syamsir ismail dan M.Faridhan hari ini Selasa 29.April 2025 sekitar pukul 15.00 wib menyerahkan diri ke Kejati Kalbar dan sekitar pukul 20.00 wib diserahkan Ke Rutan Kelas II A Pontianak untuk di tahan.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jum’at 14 Maret 2025, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka. Ketiga tersangka masuk dalam daftar DPO setelah tidak memenuhi panggilan Kejati Kalbar untuk diperiksa sebagai tersangka setelah kalah dalam sidang praperadilan pada tanggal 18 pebruari 2025.

Para tersangka Samsiar Ismail, menjabat sebagai Direktur Umum tahun 2015. Sudirman HMY, menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2015. M. Faridhan, S.E.,M.M, menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015, pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).
Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 39.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya ketiga tersangka yang di tahan kembali di Rutan Kelas II A Pontianak ini akan menjalani proses hukum Persidangan pada PN Tipikor Pontianak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama sama terdakwa Paulus Andy Mursalim yang lebih dulu menjalani persidangan.(REDAKSI)

Reporter: Redaksi Utama