Aceh Besar || Jacktv.News
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan agar koperasi tersebut tidak hanya menguntungkan para pengurus.
“Jadi sekarang harusnya [manfaat] semuanya dirasakan oleh warga, dirasakan oleh anggotanya,” ujar Bima Arya pada Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Sosialisasi dan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Gampong Bueng Sidom, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (22/5/2025).
Oleh karena itu, Bima mengingatkan para pengurus Kopdeskel Merah Putih agar menjaga amanah dan bekerja secara profesional, sehingga koperasi benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat maupun anggotanya.
Ia menuturkan, saat ini pemerintah tengah fokus memberdayakan desa, salah satunya melalui program pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Hal ini mengingat desa memiliki potensi besar di berbagai bidang, seperti pangan, perikanan, kelautan, hingga pengairan. Melalui koperasi ini, diharapkan potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, keberadaan Kopdeskel Merah Putih akan semakin meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa tidak sedikit desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.
“Tetapi sekarang insyaallah akan dibuat lebih kencang lagi, akan diikhtiarkan lebih efektif lagi dengan serentak pembentukan Koperasi Merah Putih,” terangnya.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan, nantinya akan ada mekanisme penyaluran dana kepada Kopdeskel Merah Putih. Koperasi juga diarahkan agar memiliki unit usaha yang sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah masing-masing. “Sesuai dengan apa yang bisa dijadikan potensi di sini untuk dikembangkan,” ujarnya.
Pemerintah, kata Bima, telah menyiapkan panduan agar pembentukan Kopdeskel Merah Putih berjalan lancar. Misalnya, dalam pembuatan akta notaris koperasi, pemerintah mengarahkan agar proses tersebut dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dari alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).
Di sisi lain, pemerintah menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih menyelesaikan akta notarisnya paling lambat 31 Mei 2025. Hal ini sejalan dengan rencana peluncuran Kopdeskel Merah Putih secara serentak pada 12 Juli 2025. “Nah kita ingin mendorong di seluruh Indonesia [termasuk] di seluruh Aceh ini, agar supaya pembentukannya itu sesuai dengan target,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga sempat berdialog dengan pengurus dan masyarakat setempat terkait potensi yang dimiliki Gampong Bueng Sidom, Kabupaten Aceh Besar.
Puspen Mendagri.