Warga Desak Menteri Lingkungan Hidup Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024: Cabut Kelayakan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral

Jakarta,22 Mei 2025 – Warga dari beberapa desa terdampak tambang PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) di Kabupaten Dairi bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Lingkungan Hidup (KMSKLH) dan LBH Medan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mencabut Kelayakan Lingkungan (AMDAL) PT. DPM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024

Oplus_16908288

Setelah ketidakterbukaan KLHK yang cenderung mengalihkan putusan MA dengan pemberian persetujuan lingkungan baru kepada PT. DPM pada Agustus 2022, kini sudah saatnya KLHK membatalkan persetujuan tersebut dan mencabut Kelayakan Lingkungan (KL) PT. DPM. Mereka menyatakan bahwa KL yang diberikan kepada PT. DPM adalah tidak sah dan melanggar hukum. Hal tersebut merupakan keputusan MA yang sudah inkrah dan mengikat.

“KLH harusnya segera melaksanakan putusan MA, demi keselamatan puluhan ribu warga yang terdampak, serta perlindungan lingkungan hidup yang lebih baik,” ungkap Tim Kuasa Hukum KMSKLH.

Toman Simanungkalit, salah seorang warga terdampak, berkata, “Kami warga sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah dan lembaga hukum, jika keputusan seperti ini masih diabaikan. Keberlanjutan kehidupan kami dan generasi penerusnya akan dirampas oleh aktivitas yang ilegal.”

Aksi yang digelar oleh warga dan LBH bertempat di depan Kantor KLHK Jakarta dan Toba Hermanto, koordinator lapangan aksi, menyatakan bahwa mereka membawa tema budaya Pakpak dan Toba bertemakan “Menggohlom KLH” sebagai bentuk protes.

Muhammad Ismail, Tim Kuasa Hukum Koalisi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Warga Dairi juga membawa hasil dari kebun mereka seperti tanaman kopi, padi, kapulaga, pinang, gambir, jeruk purut, jengkol, dan coklat. Selain itu ada properti aksi seperti gurita. Gurita dimaknai sebagai lambang kerakusan. Semua itu dibawa untuk menggambarkan dampak merusak lahan warga yang berdampak perusahaan PT. DPM yang akan mencemarkan dan merusak lahan pertanian, air dan udara, serta mengancam kehidupan warga. Aksi budaya tersebut diiringi dengan alat musik tradisional seperti gendang, kecapi dan seruling.

Selain ke kantor KLH/BPLH warga Dairi bersama solidaritas masyarakat sipil untuk warga Dairi melanjutkan aksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, adapun yang menjadi tuntutan warga adalah meminta PTUN Jakarta agar berperan dalam mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024.

Senada dengan yang disampaikan Fatilda Hasibuan (Koordinator Studi dan Advokasi BAKUMSU) bahwa apa yang menjadi tuntutan warga sangat mendasar. KLH dalam hal ini harus segera melaksanakan eksekusi. “Kami memiliki beberapa data yang menunjukkan sampai hari ini perusahaan tetap beroperasi. Bahkan tak hanya beroperasi, konflik sosial juga terjadi. Lahan masyarakat telah banyak dirusak PT. DPM. Data tersebut kami himpun dalam lembar fakta. Ini menunjukkan bahwa sangat penting supaya KLH segera melakukan eksekusi putusan tersebut dan PTUN bisa mengawasi agar eksekusi itu bisa berjalan.”

Fanny Tri Jambore (Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional) menyampaikan: “Tindakan cengkeraman perusahaan industri ekstraktif, yang selama ini telah menyebabkan krisis multidimensional, konflik sosial, perampasan ruang hidup rakyat dan melipatgandakan bencana ekologis yang mengancam ekonomi dan keselamatan rakyat, serta menyempitnya ruang demokrasi dengan tingginya kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.”

Sebagai informasi, pada tanggal 23 Mei 2025, warga akan menyampaikan petisi kepada Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta yang meminta pemerintah Tiongkok untuk menarik pendanaan untuk tambang DPM. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 2.000 warga dari 15 desa yang berpotensi terkena dampak. Siaran pers terpisah akan dikeluarkan pada awal tanggal 23 Mei 2025.

(Red)

Reporter: Jakarta