Jacktv.News

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 8 Juli 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Kaisubu Yohanes Usior dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka telah memukul saksi korban sebanyak 5 kali pada bagian muka dan bibir dalam bagian bawah, sehingga menyebabkan luka lebam pada kepala sebelah kiri, luka memar pada dagu bagian depan dan bibir bawah.

Namun, setelah proses perdamaian dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025, Tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Korban. Korban pun memaafkan tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan.

JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara lainnya, yaitu Tersangka Antoni Firgo pgl Anton bin Darlius dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Tersangka Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan Tersangka Edi Supardi als Edi bin Basri (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Reporter: Jakarta