jacktv.news
Jakarta — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 14 Juli 2025.
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Joni alias Jon bin Sudirman dari Kejaksaan Negeri Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Tersangka telah menyembunyikan 9 janjang kelapa sawit dengan berat total 220 kilogram di area perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS) untuk dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Namun, perbuatan Tersangka diketahui oleh saksi dan diamankan oleh pihak keamanan perusahaan. Dalam proses pemeriksaan, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan mendalam. Setelah proses perdamaian, Korban menyatakan telah memaafkan Tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 5 (lima) perkara lainnya. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.