Jacktv .news
Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”. Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat melalui fungsi pers. “Pers menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujarnya. Diharapkan, kerja sama ini akan menciptakan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dengan penandatanganan MoU ini, Kejaksaan RI dan Dewan Pers berkomitmen untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia.
(Red)