Jakarta|| JACKTV.news
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 11 Agustus 2025. Salah satu perkara yang disetujui adalah terhadap Tersangka Robert Lorens Nap, S.IP, dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Perkara tersebut bermula dari adu mulut antara Tersangka dan saksi di kantor Bank Perekonomian Rakyat Modern Express Cabang Supiori. Tersangka kemudian melakukan perbuatan yang membuat korban merasa takut. Penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan setelah proses perdamaian sukarela antara Tersangka dan korban pada 5 Agustus 2025.
JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif untuk 3 perkara lainnya yang terkait penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif meliputi adanya perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan yang berlaku.