JACKTV.news
Jakarta – Wujudkan dalam rangka menuntaskan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan pemusnahan uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 116 pack pecahan 100 bernilai belasan miliar dan 30 (tiga puluh) lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta 18 (delapan belas) lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pemusnahan itu dilakukan di kantor Kejari Jakpus, Kamis, (14/8/25)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi
BB dan BR Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam menuntaskan perkara bertujuan menyelesaikan perkara untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Dolar Amerika dan juga Uang Rupiah palsu yang masing-masing ada yang masih kertas polos digunakan untuk mengolah , mencetak uang palsu pecahan 100 dolar,” Kata Faizal di Kejari Jakpus.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap dari 2 (dua) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap PN Jkt Pst atas nama terpidana Frit Mauk Bin Rubek
dengan Nomor putusan 448/PID.SUS/2024/PN.JKT.PST tanggal 18 September 2024 dan terpidana Tidiane Kone Alias Aly Robert Kunita perkara nomor 117/ Pid.B/ 2023/PN Jkt.Pst
yang sudah inkracht tanggal 23 April 2025,
“Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan ,diantaranya:
18 (delapan belas) lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
30 (tiga puluh) lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah brangkas warna hitam;
116 (seratus enam belas) ikat (Pack) uang dollar Amerika palsu pecahan 100;
Pemusnahan Barang Bukti Uang Palsu tersrbut dengan cara dipotong dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Dalam pemusnahan ini merupakan sebuah langkah yang nyata dan callback, bagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang transparansi dalam rangkaian penyelesaian penanganan perkara,” ungkapnya.
Faizal Putrawijaya menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya setiap tahunnya untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat. Pemusnahan tersebut, lanjutnya merupakan bentuk keseriusan Kejari Jakpus dalam menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas.
“Demikian juga yang akan kami sampaikan bahwa pemusnahan ini mempunyai dampak yang positif, Kejaksaan Negeri Jakarta bersama dengan penyidik Polres Jakarta Pusat dengan jajarannya, serius menangani setiap permasalahan sampai dengan tuntas. Jadi tidak ada lagi sebuah pandangan-pandangan dimasyarakat bahwa tidak ada penyelesaian tidak tuntas,” Tutupnya. Kasi BB dan BR Kejari Jakpus Faizal Putrawijaya
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Turut hadir pula para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tamu undangan lainnya.