Jacktv.news

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 25 Agustus 2025. Salah satu perkara yang disetujui adalah terhadap Tersangka Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria dari Kejaksaan Negeri Majene, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Perkara ini terjadi pada 30 Maret 2025 di Dusun Poniang Selatan, Kabupaten Majene, setelah Tersangka merasa anaknya ketakutan karena Saksi Korban mengeber-ngeberkan motornya. Tersangka kemudian mengambil parang dan mengarahkannya ke Saksi Korban, yang membuat Saksi Korban lari meninggalkan motornya.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene menginisiasikan penyelesaian perkara melalui restorative justice setelah proses perdamaian antara Tersangka dan korban pada 12 Agustus 2025. JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam ekspose virtual.

Selain perkara di Majene, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lainnya dari berbagai Kejaksaan Negeri dengan alasan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Reporter: Jakarta