jacktv news
Jakarta Pusat — Polsek Sawah Besar bersama aparat kelurahan dan instansi terkait menggelar kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan sepanjang Jalan Karang Anyar Raya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Rabu (17/9).
Kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk menertibkan kawasan agar tetap tertib dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Bhabinkamtibmas Karang Anyar Aiptu Saepudin dan Sat Pol PP, memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menggelar lapak di trotoar maupun bahu jalan. Hal ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan publik,” ujarnya
Menurut Kapolres, penataan kawasan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban dan mendukung program penataan kota yang lebih baik. “Situasi selama kegiatan berjalan aman dan terkendali, serta kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kompol Rahmat Himawan, Kapolsek Sawah Besar menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan berbagai unsur seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, serta pihak kelurahan dan FKDM. “Kami mengedepankan pendekatan yang baik agar pedagang memahami pentingnya aturan tersebut tanpa menimbulkan ketegangan,” jelas Kapolsek.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman serta memberikan ruang yang cukup bagi pejalan kaki di kawasan tersebut.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)