Jacktv.news

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Dan Tokoh Masyarakat Apresiasi KINERJA POLSEK PAKUHAJI

Pakuhaji, Sabtu (18 Oktober 2025) – Untuk kesekian kalinya, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya. Kali ini, Kapolsek turun langsung menangkap pelaku penjualan obat keras di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat daftar G jenis Eximer dan Tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin.

Kapolsek Pakuhaji menjelaskan, dalam satu pekan terakhir jajarannya memang tengah gencar memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Setidaknya, empat lokasi penjualan obat daftar G telah digerebek, masing-masing berada di:

Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya – pelaku berinisial MZH alias H

Kampung Cituis, Desa Sukawali

Kampung Bonisari, Desa Bonisari

Jalan Desa Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting> “Tidak ada ruang bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Seluruh pelaku akan kami proses secara tuntas,” tegas AKP Rokhmatulloh.

Salah satu warga, Samsul (35), mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

> “Kami sangat mendukung tindakan Kapolsek Pakuhaji. Mohon juga ditindaklanjuti di wilayah Kiara Payung, karena masih ada tempat yang menjual obat itu secara bebas, bahkan kepada remaja,” ujarnya.

Dukungan serupa datang dari Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Pakuhaji, yang menyatakan penuh dukungan terhadap tindakan tegas Polsek.

> “Kami sangat mendukung upaya pemberantasan peredaran obat keras. Ini demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan,” tuturnya.

Kapolsek Pakuhaji mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan peredaran obat daftar G, minimal dengan melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin — baik di toko, ruko, maupun melalui sistem COD.

Penjualan obat daftar G tanpa izin melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, M.Si, menegaskan pihaknya berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penjualan obat-obatan ilegal.“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dapat segera melapor melalui call center bebas pulsa 110,” ujar Kapolres.

Reporter: Jakarta