jacktv news
Jakarta Pusat – Kepolisian membubarkan aksi balap liar di Jalan Gunung Sahari Raya, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026) dini hari.
Pembubaran dilakukan setelah Polsek Sawah Besar menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 02.40 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota patroli Polsek Sawah Besar yang dipimpin IPDA Suja langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban.
Petugas kemudian membubarkan sekelompok warga yang diduga melakukan balap liar serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berkerumun agar segera kembali ke rumah masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk melalui layanan 110. Kegiatan patroli akan terus ditingkatkan guna mencegah aksi balap liar maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Rahmat dalam keterangannya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan sarana pelayanan masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan secara cepat dan mudah.
Menurut Reynold, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan wilayah tetap kondusif.
“Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan responsif,” kata Reynold.
Setelah penertiban dilakukan, situasi di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya terpantau kembali kondusif. Petugas juga tetap melakukan pemantauan dan siaga di sekitar lokasi hingga menjelang subuh guna mengantisipasi potensi kejadian serupa.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)















