jacktv news

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satgas Anti Tawuran Menggelar Patroli, Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polisi Sisir Titik Rawan

Jakarta – Aparat gabungan Satgas Anti Tawuran menggelar Patroli di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026) malam. Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi tawuran warga, balap liar, serta kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).

Kegiatan diawali pukul 22.40 WIB di halaman Mako dan dipimpin oleh Ipda Sriyadi, S.H., dengan melibatkan delapan personel.
Adapun rute patroli meliputi Jalan Dakota Raya, Pos Pantau Rusun Tahap 3, Jalan HBR Motik, Jalan Benyamin Sueb, Pos Pantau Bendungan Jago, Jalan Utan Panjang, hingga Pos Pantau Jembatan Mada sebelum kembali ke mako.

Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas melakukan pengecekan di Pos Pantau Rusun Tahap 3 guna mengantisipasi potensi tawuran dan kejahatan jalanan. Patroli kemudian bergerak ke Bendungan Jago pada pukul 23.25 WIB dan Jembatan Mada pada pukul 23.40 WIB untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Patroli berakhir sekitar pukul 01.50 WIB tanpa ditemukan adanya gangguan menonjol.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif melalui patroli rutin dan terukur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran, balap liar, maupun kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat. Patroli Tiga Pilar ini merupakan langkah preventif yang terus kami optimalkan, terutama pada jam-jam rawan,” ujar Reynold dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah mengatakan pihaknya terus memetakan titik-titik rawan untuk dilakukan pengawasan intensif.
“Kami intensifkan patroli dialogis dan pengecekan pos pantau agar potensi gangguan keamanan bisa dicegah sejak dini. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat,” kata Agung.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Reporter: Jakarta