jacktv news
Seorang warga di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, melaporkan dugaan penyalahgunaan foto pribadinya yang digunakan sebagai profil di aplikasi MiChat tanpa izin. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/4) malam.
Kapolsek Senen melalui petugas di lapangan menjelaskan, laporan bermula dari pengaduan warga yang meminta kehadiran polisi di Pos Kamling RW 02, Jalan Salemba Tengah, Paseban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Senen langsung mendatangi lokasi.
Di lokasi, petugas menemukan adanya perselisihan antara pelapor berinisial E.P. dan dua orang terlapor, yakni N.K. dan R.M. Perselisihan dipicu oleh penggunaan foto milik pelapor yang diduga dijadikan profil akun MiChat oleh terlapor tanpa persetujuan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasa dirugikan karena fotonya digunakan untuk aktivitas pemesanan melalui aplikasi tersebut, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap nama baiknya.
Petugas kemudian membawa pelapor dan pihak terlapor ke Polsek Senen guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses ini juga disaksikan oleh Ketua RW setempat serta petugas keamanan lingkungan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)















