Jakarta,jacktv news,
Jakarta Pusat – Dua remaja berinisial MJH (19) dan MRR (17) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025) pukul 02.00 dini hari. Keduanya kedapatan membawa dua bilah celurit saat berkumpul di kawasan Jl. K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kedua pelaku diduga hendak melakukan aksi tawuran bersama kelompoknya. Beruntung, aksi cepat Tim Patroli mencegah bentrokan sebelum terjadi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengintensifkan patroli malam untuk menekan aksi kekerasan jalanan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Jakarta Pusat. Siapa pun yang membawa senjata tajam akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Susatyo.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif membimbing anak-anaknya, khususnya di malam hari.
“Kami minta para orang tua agar mendidik dan membimbing putra-putrinya apabila keluar malam. Selalu diingatkan untuk menjaga diri, jauhi hal-hal negatif, dan sebisa mungkin diberikan kegiatan positif demi masa depannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok pemuda yang berkumpul larut malam.
“Saat kami dekati, dua pemuda tampak gelisah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua celurit yang disembunyikan di balik pakaian mereka,” jelas Kompol William.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, ancaman hukuman:
Pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua pelajar berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)