Jakarta Pusat || Jacktv.news
Unit III Resmob Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tujuh pria yang berperan sebagai juru parkir liar di Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, sebagai langkah tegas Kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan warga.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pungli berkedok parkir liar merupakan bentuk pemerasan yang tidak bisa ditoleransi.
“Premanisme di ruang publik seperti ini harus diberantas. Pengunjung pasar sudah membayar parkir resmi, tapi tetap dimintai bayaran lagi oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas Susatyo.
Dalam operasi tersebut, tujuh pelaku diamankan, masing-masing berinisial: D (46), EA (35), SS (51), M (42), MA (40), KW (48), AA (46).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah memungut uang parkir tambahan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 dari pengunjung pasar, meski lokasi tersebut sudah memiliki sistem parkir resmi.
“Para pelaku kami amankan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp950.000. Mereka langsung kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Firdaus.
Ia menegaskan bahwa ketujuh para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolrestro Jakpus dan masih dalam proses pemeriksaan dan pendataan barang bukti.
Para pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme,” tandas Firdaus.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)