Jakarta,jacktv news,
Jakarta Pusat – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang pria berinisial YS (40), pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan pusat perbelanjaan Jakarta. YS ditangkap saat hendak mencuri motor di parkiran ITC Roxy Mas pada Sabtu (17/5/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Mall Mangga Dua yang terjadi pada 29 April 2025.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Terakhir dia mencuri di Mangga Dua, dan saat hendak beraksi lagi di Roxy Mas, langsung kami amankan,” kata Susatyo, Minggu (18/5/2025).
Korban terakhir, berinisial IR (29), kehilangan motor Honda Beat merah No. Pol B 5311 BOL di parkiran Mangga Dua Mall. Rekaman CCTV menunjukkan YS memindahkan pembatas parkir dan membawa kabur motor tersebut.
“Pelaku YS merupakan residivis yang sudah terbiasa melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T. Saat ditangkap, dia membawa alat-alat untuk mencuri,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
YS mengaku telah menjual motor hasil curian seharga Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta, dan menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu.
Barang Bukti yang Diamankan berupa:
– 1. 1 unit handphone Oppo A37
– 2. 1 buah kunci leter T
– 3. 2 mata kunci leter T
– 4. 1 kartu Computer Line
– 5. 1 kartu ATM Mandiri
– 6. 1 kunci motor Honda
– 7. 1 unit headset Bluetooth
Polisi kini tengah mengejar dua orang lain yang disebut sebagai rekan YS dalam aksi pencurian sebelumnya, serta menelusuri keberadaan motor-motor lain hasil curian.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area publik seperti pusat perbelanjaan. Pastikan motor terkunci ganda dan parkir di tempat yang diawasi CCTV atau petugas. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke pihak keamanan atau kepolisian terdekat atau hubungi call center Polri 110.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)