Jakarta Pusat, jacktv,news, – Dua pria berinisial A (36) dan R (35) ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga melakukan aksi pencopetan saat peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Aksi keduanya terhenti setelah salah satu pelaku tertangkap massa dan nyaris dihakimi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku A berperan sebagai eksekutor yang mengambil ponsel korban dari dalam tas, sementara R bertugas mengalihkan perhatian dan menyimpan hasil curian.
“Pelaku A sempat diamankan warga dan dibawa ke pos pengamanan. Dari situ anggota kami langsung bergerak dan mengembangkan kasusnya,” ujar Susatyo saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, pelaku beraksi bersama satu orang lainnya berinisial Y, yang kini masih buron.
“Kami berhasil mengamankan satu unit HP hasil curian dari tangan R. Satu pelaku lain, Y, identitasnya sudah kami kantongi dan sedang kami kejar,” ungkap Firdaus.
Tiga korban pencopetan sudah dimintai keterangan, yakni N (32), TMS (27), dan ESH (29). Ketiganya kehilangan ponsel saat mengikuti aksi unjuk rasa May Day di Monas.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita satu unit HP Redmi warna biru tanpa SIM card. Dua ponsel milik korban lainnya masih dalam pencarian. Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)