Jakarta – Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang mencatut atau menyerupai nama lembaga negara. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kebingungan yang dapat merugikan institusi resmi.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah media yang menggunakan nama mirip dengan institusi negara, seperti KPK dan Polri, padahal tidak memiliki keterkaitan resmi.“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Jazuli dalam keterangan pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).Menurut Dewan
Pers, penyalahgunaan nama lembaga negara oleh media ilegal dapat menyesatkan masyarakat. Publik bisa salah paham, mengira media tersebut merupakan bagian dari institusi resmi, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan kepercayaan publik.
Meski begitu, Dewan Pers menyatakan tidak mempermasalahkan jika sebuah media memang resmi dimiliki atau berafiliasi dengan lembaga negara, seperti Polri TV.
Sebagai bentuk penindakan, Dewan Pers memberi imbauan agar media-media yang melanggar segera mengganti nama atau identitasnya. Jika membandel, mereka akan dikenakan sanksi tegas.“Konsekuensinya jelas, kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” ujar Jazuli.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga menggandeng aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung untuk menertibkan media yang mencatut nama institusi negara melalui kerja sama resmi dalam bentuk MoU.“Kami ingin memastikan bahwa ekosistem pers di Indonesia tetap sehat, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang menyesatkan masyarakat,” tandasnya.