Jakarta,jacktv news,
MEDAN-Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP-AdNI) Periode 2025-2030 melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Majelis Ulama (MUI) Provinsi Sumatera Utara Jl. Majelis Ulama No. 3 Medan pada Selasa (25/02/2025).
Kunjungan silaturahmi tersebut dipimpin Eka Putra Zakran, SH MH, Ketua Umum, bersama rombongan dari DPP AdNI, Chairul Anwar Lubis, Sekjen, Adek Sikumbang, Bendahara Umum, Roos Nelly, Ketu Dewas dan Rahmat Pane, Wasekjen Advokasi, diterima langsung oleh Dr. H Maratua Simanjuntak, Ketua Umum didampingi jajaran, diantranya Dr. Arso, MHum, Wakil Ketua, Dr. Abdul Hamid Ritonga, Ketua Komisi Fatwa, Jamik Asmur, Ketua Komisi Hukum, Marasamin Ritonga, Ketua Ladui MUI Sumut
Dikatakan Eka Putra Zakran, adapun maksud atau tujuan kunjungan silaturahmi DPP AdNI adalah dalam rangka sosialisasi tentang Visi-Misi dan rencana kegiatan Deklarasi, Pengukuhan serta Rapat Kerja DPP AdNI Periode 2025-2030 yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Disamping itu, penguatan kerjasama kelembagaan dan persiapan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446H agar suasana beribadah di tengah umat lebih kondusif, aman, nyaman dan tentram.
“Alhamdulillah, kunjungan silaturahmi DPP AdNI, diterima oleh Ketua MUI Sumut dan jajaran. Adapun maksud kunjungan ini adalah untuk sosialisasi tentang Visi-Misi, rencana Deklarasi, Pengukuhan dan Rapat Kerja DPP AdNI 2022-2030 dalam waktu dekat ini. Selain itu, silaturahmi juga dimaksudkan sebagai penguatan kelembagaan dan persiapan menyambut bulan suci ramadhan, supaya beribadah lebih kondusif, aman, nyaman dan tentaram. Selebihnya kami berterima kasih atas perkenan ayahanda MUI Sumut, menerima DPP AdNI dalam bersilaturahmi, ucap Eka.
Masih menurut Eka, lahirnya DPP AdNI dilatar belakangi oleh spirit Pasal 5, Pasal 16, Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Dasar hukumnya, Pasal 28 Huruf E UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2003 dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan perkumpulan, jelas Eka.
Maratua Simanjuntak, Ketua Umum MUI Sumut mengatakan, terima kasih kehadiran DPP AdNI Ke MUI Sumut, kami senang, dapat teman atau partner baru, para advokat mau berjuang untuk membela masyarakat dan ulama.
“Pertama kami mengucapkan terima kasih atas informasi tentang adanya AdNI, Advokat Negarawan Indonesia, yang menambah asosiasi atau perkumpulan Advokat, yang tadinya berasal dari asosiasi sebelumnya. Tentang visi-misi AdNI, Kami sudah mendengar paparan dari ketua umum Eka Putra Zakran, dari awal tadi, mantap kali. Bahkan apa yang diutarakan Eka Putra Zakran tadi, sudah merupakan kerja majelis ulama. Soal nama AdNI, nama Surga, sudah benar itu, kalau adanya pula advokat seperti ketua umum AdNI tadi, untuk safari ramadhan pun Eka Putra Zakran bisa kita turunkan ini, ujar Maratua.
Masih menurut Maratua, terima kasih atas kehadiran DPP AdNI ke MUI Sumut, dan terimakasi atas lahirnya AdNI, kalau bisa bersama-samalah kita nanti dengan Ladui, pak Marasamin untuk membela masyarakat dan ulama, pungkas Maratua.
Selanjutnya, Dr. Arso, M.Hum, wakil ketua atau Korbid Hukum MUI Sumut menyatakan, sangat penting bagi MUI Sumut, ketika kehadiran siapa pun datang melihat MUI sebagai tenda besar umat Islam, kami berterima kasih, dari pada berprasangka dari luar.
“Sangat penting bagi MUI ketika siapa pun jadi ke MUI sebagai tenda besar umat Islam, dari pada berprasangka dari luar tentang MUI. Yang jelas kehadiran DPP AdNI, kami ucapkan terima kasih dan merasa bangga setelah mendengar ungkapan dari Ketua Umum saudara Eka Putra Zakran. Kita saat ini sedang banyak problematika bangsa, masalah penegakan hukum dan keadilan, hal itu berasal dari hukum yang tegak. Saya 30 tahun di Pengadilan Agama, dan 20 tahun di Pengadilan Tinggi Medan, termasuk yang pertama melayani para Advokat dari fakultas syari’ah, sebelumnya dari fakultas syari’ah tak boleh jadi advokat, kata Arso.
Sementara itu, Marasamin Ritonga, SH MH, ketua LADUI MUI Sumut menyambut baik lahirnya DPP AdNI, adinda Eka Putra Zakran memang selalu ada saja idenya. Kita bersyukur, karena ketua umum AdNi tadi mengatakan, harus berpegang teguh pada kode etik. Saya bersyukur sebagai Korwil Peradi Sumut-Aceh, yang bertujuan untuk meningkatkna kualitas Advokat. Kalau bisa dengan banyaknya OA, kedepan perlu wadah tunggal yang khusus, menangani masalah PKPA. Jadi, orang kalau dipecat dari satu OA, lalu dengan mudah pindah ke OA yang lain. Kalau ada advokat yang melanggar etik, maka yang dirugikan adalah Justitiabalance (para pencuri keadilan). Advokat ini kan profesi yang officium nobile, boleh cari makan, cari uang, tapi tidak membabi buta dan melanggar etik, tegas Marasamin.