Jacktv.news
Jakarta, 15 Juli 2025 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Penetapan ini diumumkan setelah penyidikan intensif atas proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang nilainya mencapai Rp9,3 triliun. Empat tersangka yang diumumkan adalah:
SW – Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021.
MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada periode yang sama.
JT – Staf Khusus Mendikbudristek.
IBAM – Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan pengadaan TIK secara terpusat yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yaitu sistem operasi ChromeOS dari Google, tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah, khususnya wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang mengarahkan kepada satu jenis produk, sehingga merugikan keuangan negara.
Penyidikan mengungkap bahwa pengadaan ini tidak hanya diarahkan oleh pejabat struktural, namun juga didorong secara aktif oleh Staf Khusus Menteri dan konsultan teknologi sejak sebelum menteri menjabat. Bahkan, grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” telah merancang strategi pengadaan sebelum penunjukan resmi menteri pada Oktober 2019.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari markup harga perangkat lunak dan laptop senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan software Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar. Penyidik telah memeriksa 80 saksi, tiga ahli, serta menyita berbagai barang bukti elektronik yang sah secara hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiaritas juga dikenakan melalui Pasal 3 UU Tipikor.
Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta memperkuat alat bukti guna menuntaskan kasus korupsi besar ini yang merugikan masa depan pendidikan Indonesia.
(Red)