jacktv.news
Jakarta Pusat — Aksi brutal sekelompok remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025) dini hari. Polisi dari Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dan berhasil meringkus empat pelaku, masing-masing berinisial ES (18), AF (18), S (18), dan MF (23).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait adanya aksi tawuran di wilayah Jl. Kemayoran Tengah II.
“Tim Patroli Perintis Presisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku yang membawa celurit. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan,” ujar Susatyo.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit dan dua unit telepon genggam.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa aksi para pelaku telah meresahkan warga. “Kami akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata William.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas William.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Polres/Polsek terdekat atau call center 110 apabila menemukan tindakan serupa yang mengganggu ketertiban umum.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)