Jacktv.news

BALI – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andriantomengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa(05/08)
yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan OrangAsing.

Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar inidihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI,Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang.

Selain jajaran Ditjen Imigrasi,pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali,Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlahkepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.“

Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahanPresiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satudestinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.

Dasar hukum Satgas PatroliKeimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013Pasal 181.Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikanquick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan olehorang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugasimigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera(bodycam).

Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroliimigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi NgurahRai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan;Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari;Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusmanmenjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telahditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di manakegiatan WNA terkonsentrasi.

Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala danacak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkancapaian kinerja signifikan.

Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukantindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus danpendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024.

Angka inimeningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periodeNovember 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokalseperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada.

Ini untukmembantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidakterjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Yuldi.

5 Agustus 2025Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Narahubung:
Koordinator Fungsi Komunikasi PublikAchmad Nur SalehTelp: 0812-9126-2833

Reporter: Jakarta