Jacktv.news
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5 perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose virtual pada 8 September 2025. Kelima tersangka tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri di berbagai daerah dan disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi adalah karena para tersangka positif menggunakan narkotika, bukan produsen atau pengedar, dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu. JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
(Red)