Jacktv.news

Jakarta, 4 Agustus 2025 – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual yang menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang melibatkan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta.

Kasus ini berawal pada Sabtu, 3 Mei 2025, di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara. Tersangka melakukan penganiayaan dengan mencekik leher korban dan memukul leher sebelah kanan korban. Berkat proses perdamaian pada 28 Juli 2025, korban memaafkan perbuatan tersangka, yang belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 perkara lainnya, yaitu Tersangka Alan Juliansyah bin Jalaludin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Tersangka Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Tersangka Thomas Prayudha bin Erliansyah dari Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif meliputi proses perdamaian yang sukarela, tersangka yang belum pernah dihukum, dan ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun. JAM-Pidum menekankan pentingnya kepastian hukum dan merespon positif dari masyarakat.

“Kami dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas JAM-Pidum

(Red)

Reporter: Jakarta