Jacktv.news
Jakarta, 3 September 2025 – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui rehabilitasi bagi dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu (3/9).
Kedua perkara tersebut berasal dari:
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan tersangka M. Rizal Saputra bin M. Hasan.
Kejaksaan Negeri Sorong dengan tersangka Jofer Hebron Tahapary.
Keduanya disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JAM-Pidum, rehabilitasi disetujui karena para tersangka terbukti hanya sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Hasil asesmen terpadu juga menunjukkan bahwa mereka termasuk kategori pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu, keduanya tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif, khususnya bagi pengguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan
(Red)