Jacktv.news

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 4 /9/ 2025

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti. Dugaan korupsi ini terkait proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun dan masih dalam penghitungan BPKP. NAM disangkakan melanggar UU Tipikor dan pasal dalam KUHP terkait tindak pidana korupsi.

(Red)

Reporter: Jakarta