Jacktv.news
Jakarta,
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain pejabat dan mantan pejabat bank, seperti Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan PT Bank DKI, Relationship Manager PT Bank DKI, Managing Director PT Sritex, dan pejabat Bank Jateng. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka ISL dan kawan-kawan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan dan perbankan yang berdampak luas terhadap kestabilan perekonomian nasional















