Jacktvnews

Jakarta ,15 Agustus,2025 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha

Saksi-saksi yang diperiksa adalah JCH (Presiden Direktur PT Sari Warna Asli), YR (Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten), ER (Manager Korporasi 2 Bank BJB), NA (Analis Sindikasi dan Manager Sindikasi Bank BNI), dan BN (Pemimpin Unit Sindikasi). Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kredit di PT Sritex.

Reporter: Jakarta