Jacktv.news

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, dan G, Sales Hotel Ayaka Suites. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Kami memeriksa kedua saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan negara.

Reporter: Jakarta