Jakarta, jacktv.news– Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah beserta bangunan milik tersangka MRC di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2023.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1635.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara. Barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang tengah ditangani penyidik JAM PIDSUS.