JACKTV.news

Lampung

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan tersangka berinisial LK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode 2022-2023. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp517.382.907 berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung.

Tersangka LK dilakukan penahanan rumah dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) selama 20 hari, mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemanusiaan karena tersangka masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan menyusui. Dalam masa penahanan, tersangka diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik.

Tersangka LK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar

(Red)

Reporter: Jakarta