Jacktv.news
Jakarta||
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu, 23 Juli 2025, di Jakarta. Pertemuan ini membahas upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba dan kemungkinan kerja sama strategis antara Kejaksaan RI dan MUI
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Kyai Arif Fachrudin, menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara narkotika yang belum sepenuhnya berpihak pada pengguna atau penyalahguna. Ia mengapresiasi kebijakan Kejaksaan RI yang mendukung pendekatan keadilan restoratif melalui Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
JAM-Pidum menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam keberhasilan kebijakan tersebut dan menyambut baik rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan MUI untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi dan penanganan terhadap pengguna narkotika. Kedua pihak sepakat untuk membangun sinergi yang kuat dalam penegakan hukum yang adil dan transparan demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.