Jacktv.news

Jakarta
Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada tanggal 22 Juli 2025. Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dan jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan. Pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis untuk membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung. Dalam acara tersebut juga dilakukan penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa.

Pengalihan tahap II ini menandai langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025. Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi untuk mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia.

(Ida)

Reporter: Jakarta