Jakarta || Jacktv.news

Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada tanggal 22 Juli 2025. Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dan jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif dan sinergi selama proses pengalihan. Pengalihan ini merupakan transformasi strategis untuk membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung.

Dalam acara tersebut, dilakukan penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada pegawai Rupbasan yang bergabung dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak pegawai baru untuk berkontribusi dalam membangun budaya kerja berintegritas dan memperkuat profesionalisme.

Pengalihan tahap II ini menuju target penyelesaian penuh pada 1 November 2025. Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi untuk mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia

(Ida)

Reporter: Jakarta