Jacktv.news
Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara hasil tindak pidana perikanan. Penyerahan ini dilakukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 10 Juli 2025 di Gedung Kantor KKP.
Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan antara lain KM. SLFA 5323, KM. KHF 1355, KM. SLFA 3763, KM. PFKA 7541, dan KM. Blessing Blessing. Kapal-kapal ini memiliki nilai total Rp1,28 miliar dan akan digunakan untuk meningkatkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan.
Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto menyampaikan bahwa acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.
Kapal-kapal yang diserahkan akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan secara berkala untuk memastikan digunakan tepat sasaran dan tepat guna.