Jacktv.news
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan mengadakan Seminar Ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025. Seminar dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, pada 26 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh 250 peserta dari berbagai komponen termasuk ASN, advokat, jaksa, akademisi, hakim, penyidik kepolisian, mahasiswa, dan jurnalis. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso dalam keynote speech menekankan pentingnya paradigma penegakan hukum modern yang mengedepankan pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat melalui pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money.
Dalam seminar tersebut, narasumber membahas penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme alternatif penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korporasi, dengan fokus pada pemulihan aset negara dan perbaikan tata kelola korporasi. Narasumber termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Wakajati Kepri, dan akademisi dari Universitas Riau Kepulauan.
Kajati Kepri menyoroti empat alasan penting mempertimbangkan DPA di Indonesia, yaitu keselarasan dengan nilai hukum Pancasila, pemenuhan komitmen internasional, keterbatasan mekanisme perampasan aset, dan relevansi DPA dalam mendorong good corporate governance. Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem hukum Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
(Red)