Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) angkat suara perihal kabar yang beredar terkait tanah yang belum bersertifikat elektronik atau digital akan menjadi milik negara.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, kabar beredar yang dimaksud tidaklah benar.
Peralihan sertifikat tanah menjadi elektronik merupakan sebuah keharusan. Pasalnya, sertifikat tersebut akan menjadi lebih aman.
Sebagai contoh, apabila masyarakat terkena bencana banjir dan dokumen penting tersebut rusak atau hilang, maka proses pengurusan akan jauh lebih mudah dan aman.
Nusron Wahid Akan Berantas Mafia Tanah Hingga Miskinkan Pelaku.
“Digitalisasi dalam rangka untuk memproteksi sertifikat. Buktinya kemarin kalau ada banjir, kalau sertifikatnya kemudian tenggelam, gimana? Dengan digital kan aman jadinya,” ungkap Nusron saat ditemui di Masjid Kyai Haji Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Dia menekankan bahwa proses konversi dari analog menjadi digital merupakan bagian perkembangan zaman dan hal tersebut semakin mempermudah dalam integrasi data. Pemerintah tidak akan menyita sertifikat milik masyarakat yang kondisinya belum terkonversi ke digital. Namun, dia tetap mendorong agar masyarakat yang sertifikatnya yang belum digital, untuk segera ditindak lanjuti. Terutama, sertifikat yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997.
Karena yang disebut tanah Negara
1.Pembentukan dan Pendirian Nusantara ll Sumber/Cirebon
2.Pembentukan dan Pendirian Nusantara lll.Jakarta Batavia Sentrem Monas .
3.Mengenai Mandat intruksi SP.4 LRC 01_11_77_ Induk dasar agrimen regestrasi/ Ubligasi Surat berikut colecktral singkatnya Cronologis Mengenai Leter C . Sesuai yang telah di Plening dan menjadi master plan yang sah Dimata dunia contoh soal IKN Kalimantan tentunya ada
peta udara / peta darat /peta laut
Nusron Wahid Sematkan Pesan Lebaran, Kekayaan Negara Tak Boleh Menumpuk di Orang Kaya saja sehingga tidak merata. Siapa pun yang kedapatan hasil mafia.Aset negara. Karena Terbentuk negara yang dijadikan jaminan rakyat.
Maka petugas BIP Birokrasi Instansi Pemerintah.tidak bisa semena-mena dan Tidak akan sita, tetapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital. Terutama sertifikat yang terbit dari tahun 1961-1997,” karena pada tahun 1960 telah selesai pengasetan telah menjadi buku besar negara dasar dari lima sila ketuhanan yang maha esa. sebagai umat dan Ciptanya.
1.mengenai lambang negara Pancasila
2.mengenai surat GBHN.
3.Mengenai Pemerintahan NKRI dan R UUD.045 – dalam ketetapan KOMPRENSI Mahkamah Internasional dan di cetuskan digedung putih gedung sate Bandung Selatan oleh IR.SUKARNO