Jakarta || Jacktv.News

Perubahan kebijakan penyaluran Program Sanitasi Perdesaan (SANDES) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri Fraksi Partai NasDem. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap porsi pembagian program yang dinilainya tidak proporsional.

Menurut Tamanuri, saat ini alokasi Program SANDES lebih banyak diberikan langsung kepada pemerintah daerah secara reguler, dalam hal ini Bupati dan Wali Kota, dibandingkan kepada anggota legislatif. Hal ini dianggap tidak adil dan menurunkan wibawa anggota DPR RI di mata konstituen mereka.

“Kebijakan bapak menteri dan ibu menteri sekarang ini sudah berubah dari sebelumnya di bidang Cipta Karya. Program reguler malah lebih besar dibandingkan yang diberikan kepada kami di DPR. Saya kira, sebaiknya Bupati jangan diberi lagi, biar kami punya muka di hadapan masyarakat,” tegas Tamanuri, disela-sela rapat Senayan, Rabu 7/5/2025.

Politisi Nasdem Dapil Lampung II itu, mencontohkan bahwa dirinya hanya menerima tiga alokasi Program SANDES, sementara seorang kepala daerah bisa mendapatkan hingga sembilan program. Ketimpangan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik antara wakil rakyat dan kepala daerah, terutama jika berasal dari partai politik yang berbeda.

“Kalau begini terus, kita yang diminta bertengkar. Yang lalu itu, semua usulan lewat kami, dan itu tidak jadi masalah. Tapi kalau sekarang langsung reguler dari kementerian, kami ini seperti tidak punya wibawa lagi,” ujarnya.

Program Sanitasi Perdesaan (SANDES) merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akses sanitasi layak di pedesaan. Program ini dinilai sangat penting dalam mendukung kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah tertinggal dan minim infrastruktur dasar. Namun dalam pelaksanaannya, distribusi program yang dinilai tidak merata menimbulkan kecemburuan di antara pemangku kebijakan.

Tamanuri menilai bahwa alangkah lebih baik jika seluruh anggota Komisi V DPR RI diberikan kewenangan untuk mengusulkan dan mendistribusikan Program SANDES. Dengan begitu, koordinasi dapat dilakukan langsung antara anggota dewan dan kepala daerah yang bersangkutan.

“Kalau seperti dulu, semuanya diserahkan ke anggota dewan. Kami berkoordinasi dengan Bupati atau Wali Kota untuk membuat surat pengantar. Tapi kalau sekarang, enaknya hanya Bupati yang punya hubungan baik. Kalau tidak, dan berbeda partai politik, kepala daerah tidak mau tanda tangan,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran DPR dalam penyaluran program pembangunan, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, jika program disalurkan tanpa pelibatan DPR, maka fungsi pengawasan dan representasi rakyat menjadi lemah.

“Jangan sampai program ini menimbulkan perpecahan. Jangan dibuat kami berantem, Pak Menteri. Kalau sumbernya dari Bapak, maka tolong ditutup sumbernya itu dan diberikan ke DPR saja. Nanti kami yang koordinasi dengan Bupati atau Wali Kota,” pungkasnya.

Untuk diketahui pernyataan Tamanuri mencerminkan pentingnya keterlibatan legislatif dalam pelaksanaan program-program pemerintah pusat. Selain sebagai fungsi pengawasan, anggota DPR juga berperan sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.(Ror).

Reporter: Jakarta