Jakarta,jacktv news,
Jakarta – Kisruh ditubuh PB PASU kini memasuki tahap Baru, Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran, SH,MH yang merupakan kepengurusan sah berdasarkan Akta Notaris No. 14 tertanggal 09 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Putri, A. R., SH,MKn dan juga berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0008444.AH.01.07 tahun 2022, tertanggal 22 Agustus 2022 bersama tim menyambangi SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan atas dugaan Perubahan Akta dan AHU PASU, Notaris ALSS.
Diduga Notaris ALLS telah melakukan perubahan Akta Nomor 14 Notaris Putri AR, SH, MKN, pada tanggal 9 Agustus 2022 tersebut dengan akta Notaris Nomor 1 Tanggal 7 Januari 2025 berdasarkan keterangan palsu dalam akta autentik tersebut yang dilakukan oleh Suryani Guntari, SH dan kawan kawan yang merupakan Kepengurusan hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) PB PASU di Hotel Madani, Kota Medan, pada tanggal 26 Desember 2024 yang lalu.
Perubahan akta Notaris yang dilakukan oleh pihak Suriani Guntari dan Kawan Kawan tersebut tanpa seijin Dewan Pendiri sehingga telah terjadi penempatan keterangan palsu dalam akta autentik.
Buntut dari perubahan Akta dan AHU PASU secara sepihak yang diduga kuat dilakukan oleh Notaris berinisial ALSS, SH MKn yang mengakibatkan terjadinya kegaduhan atau kekisruhan diinternal Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) berujung pada upaya hukum pidana. Hal itu disampaikan Eka Putra Zakran, SH MH Ketua Umum PASU Periode 2022-2027, Kamis, (20/02/2025).
Dikatakan Epza, panggilan akrab Eka Putra Zakran, bahwa dirinya selaku Ketua Umum PB-PASU Periode 2022-2027, telah melaporkan Notaris inisial ALSS, SH MKn ke SPKT Polda Sumatera Utara. LP tersebut bernomor: LP/B/229/ll/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Februari 2025.
“Ya, Notaris berinisial ALSS, SH MKn telah saya laporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara pada Kamis, 19 Februari 2025, Alhamdulillah, LP diterima dengan nomor: LP/B/229/ll/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. Hal ini saya lakukan guna mendapatkan keadilan, serta meluruskan kiblat Notaris agar bekerja profesional, objektif dan berimbang dalam membuat akta, bukan sepihak, karena Notaris ALSS diduga kuat telah melakukan perubahan secara sepihak terhadap Akta dan AHU PASU. Ulah campur tangan beliau, saat ini rusak internal PASU, terjadi kegaduhan dan kekisruhan. Artinya selain karena kegaduhan di internar PASU, saya juga ingin meluruskan kiblat Notaris, supaya profesi ini lurus, tidak bengkok, khususnya dalam membuat Akta perubahan PASU secara sepihak. Profesi Notaris ini kan mulia, jadi bekerja harus profesional. Saya selaku pendiri, Chairul Anwar Lubis, Riswan Munthe dan Farid Wajdi selaku pendiri, tidak pernah menandatangani yang namanya akta perubahan”, ucap Epza.
Masih menurutnya, adapun tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat sederhana, sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat berharga.
“Pasal 263 KUHP Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun” jelas Epza.
Eka Putra Zakran,SH,MH berharap kepada Kapolda Sumatera Utara dalam hal ini penyidik kepolisian, dapat memanggil dan memeriksa, serta menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, termasuk mengungkap semua dalang dan pelaku perubahan Akta dan AHU PASU, yang saya nilai telah mengacak-acak atau mengobrak abrik marwah dan martabat PASU, yang susah payah kita membinanya, kurang lebih 3 tahun mengawal penegakan hukum dan pengabdian kepada masyarakat, sekarang sudah rumah besar PASU telah rusak, pungkas Epza.