Jakarta,jacktv news,
Jakarta Pusat – Dua pria berinisial A (45) dan AS (43) diciduk oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam kegiatan Operasi Berantas Jaya 2025, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya ditangkap saat melakukan pungutan liar sebagai juru parkir ilegal di sisi barat Grand Indonesia, tepatnya di Jl. Teluk Betung, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Saat dilakukan pemeriksaan urine, salah satu pelaku berinisial AS diketahui positif menggunakan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Penertiban parkir liar adalah salah satu sasaran utama Operasi Berantas Jaya 2025. Kami akan tindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat, termasuk mengungkap penyalahgunaan narkotika yang kerap beririsan dengan kejahatan jalanan seperti ini,” ujar Susatyo.
Pelaku A dan AS mengaku memungut biaya parkir sebesar Rp2.000 kepada pengendara motor yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan, dan telah menjalani aktivitas tersebut selama bertahun-tahun tanpa izin atau afiliasi organisasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme yang dibungkus modus jasa parkir.
“Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi disertai unsur pidana, akan kami proses. Pelaku berinisial AS yang positif narkoba langsung kami serahkan ke Satuan Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut. Ini bagian dari komitmen dalam Operasi Berantas Jaya 2025,” tegas Firdaus.
Barang Bukti yang Diamankan:
– Uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp41.000
– KTP milik pelaku A
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mempersiapkan proses pembinaan terhadap pelaku yang tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, mengingat belum adanya laporan resmi dari masyarakat.
Pasal yang Dikenakan:
– Pasal 504 KUHP: Mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pungutan liar, ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan.
– UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat (1): Bagi pelaku pengguna narkotika, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau rehabilitasi, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)