jacktv.news

Jakarta Pusat – Tiga pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran berhasil diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin dini hari, 28 Juli 2025. Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MA (15), DT (21), dan ADR (23). Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu buah samurai, dua unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor dari lokasi kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi di wilayah rawan.

“Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan patroli antisipasi 3C dan tawuran warga. Saat melintas di Jalan Kalibaru Timur, petugas melihat sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian berusaha melarikan diri saat didatangi,” jelas Kombes Susatyo.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta senjata tajam dan barang bukti lainnya. Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas keamanan akan bertindak tegas dalam menjalankan tugas, khususnya terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama di malam hari.

“Kami mengajak para orang tua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar rumah tengah malam tanpa tujuan jelas. Berikan kegiatan positif yang membangun masa depan mereka,” ujar Kombes Susatyo.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan demi menjaga kondusifitas wilayah Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Situasi di lokasi kejadian kini telah kembali aman dan terkendali.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Reporter: Jakarta