Bekasi || Jacktv.News
Bekasi, 22 Mei 2025 – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri, untuk mengumumkan pengungkapan kasus narkotika yang signifikan. Konferensi berlangsung di gedung promoter, di mana Wakapolres menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengamankan berbagai barang bukti dari aktivitas peredaran gelap narkotika.
AKBP Apri mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
-189 gram sabu
-373,5 gram bibit sintetik
-2016,22 gram obat daftar G
-1339 butir ekstasi
-Berbagai alat pendukung seperti handphone, timbangan, dan bong.
Kasat Resnarkoba, Kompol Timang, menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pada tanggal 11 April 2025, tim berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M dan K di Kampung Ciketing Sumur Batu dengan barang bukti sabu seberat 154,32 gram.
Pada 29 April 2025, pihaknya kembali melakukan penggerebekan di Jalan Mandor, mengamankan satu pelaku dan menemukan 22 paket narkotika seberat 3,86 gram serta 1,5 butir ekstasi.
Pengungkapan terakhir terjadi pada 3 Mei 2025, di Jalan Harapan Indah Boulevard, di mana satu pelaku diamankan dan ditemukan delapan klip plastik berisi bahan baku narkotika seberat 373,5 gram, serta barang bukti lainnya.
Wakapolres menjelaskan modus operandi pelaku, yang menggunakan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram untuk berkomunikasi dengan pembeli. Pelaku juga berperan sebagai gudang dan tukang masak untuk membuat narkotika sintetis.
Dari hasil pengungkapan ini, jika dikalkulasikan dalam rupiah, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.346.550.000. Pihak kepolisian menyelamatkan kurang lebih 48.114 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga 10 miliar.
Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.(***)
(Red)