jacktv news
Jakarta Pusat — Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua kasus besar sekaligus, yakni peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah serta penyalahgunaan obat keras daftar G. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Jumat, (20/03/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah Medan–Jakarta.
“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” ujar Reynold. Jumat, (20/03/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan, telepon genggam, dan media penyimpanan lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Kendaraan yang digunakan merupakan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.
“Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” jelasnya di lokasi yang sama.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika.
Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 25.900 orang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan. Sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya.
Pengungkapan kasus obat keras tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis, namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik secara represif maupun preventif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
“Kejahatan narkotika dan obat berbahaya tidak hanya dilakukan secara terorganisir, tetapi juga memanfaatkan berbagai situasi. Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap celah peredaran,” tegas Reynold.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami percaya keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)















