Jakarta,jacktv news,
Jakarta Pusat – Polisi berhasil mengamankan enam pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Setiakawan, Tanggul Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025. Kejadian ini melibatkan sejumlah pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran di tengah jalan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut segera ditangani berkat patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Bandung. “Tim kami yang tengah berpatroli mendapati sejumlah pemuda yang sedang tawuran. Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Kombes Susatyo.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa saat diamankan, petugas menemukan dua buah senjata tajam jenis celurit dan sebuah bilah besi yang dibuang oleh para pelaku. “Barang bukti yang ditemukan jelas menunjukkan niat jahat mereka. Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol William.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku merupakan pelajar dan pekerja muda dengan rentang usia antara 16 hingga 24 tahun. Polisi memastikan situasi kini dalam kondisi aman dan terkendali.
Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang merugikan banyak pihak.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)