Jakarta,jacktv news,
Jakarta Pusat – Jajaran Unit Resnarkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Seorang pria berinisial APM (27) ditangkap saat menjual obat jenis Tramadol di sebuah toko kosmetik di kawasan Harapan Mulya, Kemayoran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin. Obat-obatan ini bisa disalahgunakan dan membahayakan generasi muda. Kami akan terus melakukan razia dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (13/2/2025).
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 butir Tramadol yang tidak memiliki izin edar. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agung.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) Juncto Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat ilegal. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tutup Agung.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)